{"id":3757,"date":"2022-05-20T10:11:29","date_gmt":"2022-05-20T10:11:29","guid":{"rendered":"https:\/\/pluginongkoskirim.com\/2022\/05\/20\/contoh-slip-gaji-karyawan-word-excel-dan-pdf\/"},"modified":"2022-11-04T05:54:58","modified_gmt":"2022-11-04T05:54:58","slug":"contoh-slip-gaji-karyawan-word-excel-dan-pdf","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/pluginongkoskirim.com\/contoh-slip-gaji-karyawan-word-excel-dan-pdf\/","title":{"rendered":"Contoh Slip Gaji Karyawan dalam Format Word, Excel, dan PDF Gak Pake Ribet"},"content":{"rendered":"\n

Setiap karyawan pasti menunggu momen gajian, akhirnya jerih payah kerja bisa terbayarkan. Jika Anda butuh Contoh Slip Gaji Karyawan <\/strong>untuk suatu urusan, seperti mengurus surat keterangan penghasilan, pengajuan kredit, atau mengurus pajak, Anda datang di artikel yang tepat.<\/p>\n

Jangan khawatir, artikel ini menyediakan beberapa contoh bukti penerimaan gaji karyawan yang bisa Anda edit menggunakan Word maupun Excel.<\/p>\n

Namun, sebelum lebih lanjut mengunduh template<\/em> slip gaji, mungkin Anda juga ingin tahu mengenai serba-serbi slip gaji. Simak terus artikel di bawah.<\/p>\n

1.       Mengenal slip gaji<\/h2>\n

Slip Gaji adalah dokumen yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk diberikan kepada karyawan. Waktu pemberiannya biasanya menyesuaikan dengan waktu pemberian gaji. Jadi, umumnya slip gaji diberikan Bersama dengan gaji dengan frekuensi satu bulan sekali.<\/p>\n

Fungsi dari slip gaji ini adalah sebagai bukti bahwa perusahaan telah menjalankan kewajibannya untuk memberi upah<\/strong> sebagai pemberi pekerjaan. Selain itu, slip gaji juga bisa digunakan karyawan untuk memohon kartu kredit atau untuk melakukan negosiasi gaji di perusahaan baru.<\/p>\n

Slip gaji ini penting bagi karyawan. Meski begitu, beberapa pekerjaan di setor informal sering kali tidak menyertakan slip gaji. Tidak masalah, dengan menggunakan contoh di bawah ini Anda pasti bisa meminta pemberi pekerjaan kalian untuk dibuatkan slip gaji.<\/p>\n

Slip gaji hadir dalam berbagi format. Beberapa perusahaan juga menggunakan software payroll<\/em> yang bisa mencetak slip gaji secara otomatis. Anda juga bisa lho, membuat slip gaji dengan menggunakan Microsoft Word atau Microsoft Excel.<\/p>\n

1.2 Siapa yang berhak mengeluarkan slip gaji?<\/h3>\n

Perlu diketahui, Anda tidak bisa membuat slip gaji sendiri tanpa sepengetahuan perusahaan. Yang berhak mengeluarkan slip gaji adalah perusahaan yang mempekerjakan Anda. Biasanya ini juga diatur oleh bagian HR.<\/p>\n

Jika perusahaan atau pemberi pekerjaan Anda tidak memberikan slip gaji, Anda bisa saja meminta kepada HRD atau membuat slip gaji menggunakan template<\/em> atau format di bawah, kemudian konsultasikan kepada HRD Anda.<\/p>\n

1.3 Apakah perusahaan wajib memberikan slip gaji?<\/h3>\n

Mungkin, banyak perusahaan di luar sana yang tidak memberikan slip gaji kepada karyawan. Padahal, Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Pasal Pasal 17 Ayat 2<\/strong> tentang Pengupahan, maka sebenarnya perusahaan wajib memberikan slip gaji kepada karyawanya.<\/p>\n

Bunyi pasal tersebut adalah seperti berikut.<\/p>\n

“Pengusaha wajib memberikan bukti pembayaran upah yang memuat rincian upah yang diterima oleh Pekerja \/ Buruh pada saat upah dibayarkan.”<\/p>\n

Jadi jika Anda membutuhkan slip gaji tetapi perusahaan tidak memberinya, Anda sebenarnya berhak untuk memintanya kepada HRD perusahaan.<\/p>\n

1.1 Apa saja isi slip gaji?<\/h3>\n

Dalam membuat slip gaji, perlu dicermati beberapa komponen yang semestinya ada di dalam slip gaji. Anda juga bisa mencermati apakah komponen ini sudah masuk dalam template<\/em> atau format slip gaji yang Anda buat.<\/p>\n

– Nama, Logo, dan Alamat perusahaan<\/strong><\/p>\n

Umumnya, informasi mengenai perusahaan pemberi upah ini berada di paling atas. Ini bisa menjadi bukti bahwa perusahaan tersebut memang benar telah memberikan gaji kepada pekerjanya. Ini merupakan bukti identitas dan bentuk pertanggung-jawaban perusahaan terhadap karyawanya.<\/p>\n

– Identitas penerima gaji<\/strong><\/p>\n

Slip gaji juga seharusnya mencantumkan data dari penerima gaji, mulai dari status kepegawaian, jabatan, dan alamat.<\/p>\n

– Periode Gaji<\/strong><\/p>\n

HR tentunya akan memasukkan periode gaji yang sesuai dengan waktu bekerja dan waktu pemberian gajinya. Umumnya, periode gaji menggunakan bulan.<\/p>\n

– Rinjian Gaji, seperti Bonus, Tunjangan, dan Pengurangan.<\/strong><\/p>\n

Format ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 tahun 2015 Pasal 5. Disitu disebutkan bahwa slip gaji harus memiliki rincian yang berupa:<\/p>\n