Bagaimana cara ekspor barang ke luar negeri? Pertanyaan ini sering ditanyakan oleh pelaku bisnis, termasuk juga UMKM. Pebisnis pastinya ingin bisnisnya terus berekspansi ke kancah internasional untuk bisa meraup lebih banyak keuntungan.
Karena saat ini pelaku usaha kecil sudah makin maju dengan produk UMKM go international. Dan sudah mulai mencari tahu cara ekspor produk UKM.
Tidak sedikit pebisnis UKM (Usaha Kecil dan Menengah) harus mengubur dalam-dalam mimpinya untuk ekspor, lantaran mereka menganggap tahapan-tahapannya membingungkan. Aktivitas ekspor sendiri selain berguna melebarkan pangsa pasar, juga menambah devisa negara.
Namun harus ingat, bahwa agar proses ekspor bisa berjalan dengan baik maka anda harus mengikuti aturan dan kebijakan yang berhubungan dengan usaha yang anda jalankan, entah itu berlaku di negara tempat tujuan ekspor maupun dalam negeri.
Langsung saja simak dan jangan sampai terlewat.
- Persiapan Ekspor Barang Ke Luar Negeri
- Cara Ekspor Barang ke Luar Negeri
- Tips Memilih Jasa Ekspor Barang
- QnA
- Rangkuman
Persiapan Ekspor Barang Ke Luar Negeri
Dalam melakukan ekspor, sebelumnya anda harus mempersiapkan beberapa hal terlebih dahulu termasuk persyaratan dokumen yang harus dipersiapkan. Berikut persiapan yang harus anda lakukan, antara lain :
1. Syarat Dokumen Administrasi
- Harus memiliki salah satu badan usaha atau hukum seperti CV, Firma, Koperasi, Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Jawatan (Perjan) atau Persero.
- Sudah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yang dikeluarkan oleh kantor pajak.
- Memiliki salah satu izin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah seperti.
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dari Dinas Perdagangan Indonesia
- SII (Surat Izin Industri) dari Dinas Perindustrian Kabupaten atau Kota
- PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) atau PMA (Penanaman Modal Asing) yang dikeluarkan oleh BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal)
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan) oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten/Kota
- NIK (Nomor Induk Kepabeanan) oleh Ditjen Bea Cukai
Tips: jika belum memiliki NIK, perusahaan kamu tetap dapat mengekspor dengan cara meminjam NIK dari perusahaan lain. Perusahaan lain yang dimaksud yaitu jasa ekspor barang ke luar negeri.
Setelah dokumen yang diminta lengkap semua, kamu bisa mulai untuk melakukan tahapan ekspor barang ke luar negeri.
2. Dokumen Purchase Order
Sebelumnya, anda harus sudah mempunyai dokumen berupa purchase order. Ini adalah bukti untuk permintaan produk dari pembeli di luar negeri. Dokumen ini berlaku sebagai syarat untuk membuat surat penagihan atau invoice ke pihak pembeli.
3. Membuat Rencana Ekspor
Rencana ekspor adalah hal penting yang juga mesti dipersiapkan. Anda harus menyusun rencana ekspor secara teliti untuk mempermudah langkah selanjutnya. Namun, anda harus berdiskusi terlebih dahulu bersama calon importir, terkait beberapa hal di bawah ini:
⢠Negara tujuan untuk ekspor
⢠Menetapkan klasifikasi produk
⢠Barang yang diekspor
⢠Packaging produk
⢠Menentukan jadwal ekspor
⢠Jalur untuk pengiriman produk
⢠Mempersiapkan SKA (Surat Keterangan Asal)
⢠Bebas hama atau fumigasi
⢠Mempersiapkan surat PEB (Pemberitahuan Ekspor)
Perlu diperhatikan bahwa ada beberapa produk yang termasuk dalam daftar barang yang dilarang untuk diekspor. Untuk memastikannya, kunjungi situs resmi www.insw.go.id.
4. Persiapkan Dokumen Commercial Invoice
Dokumen ini biasanya berupa informasi mengenai nilai dan data barang berbentuk mata uang asing tergantung dari negara tempat tujuan ekspor. Biasanya Commercial Invoice terdiri dari nomor Purchase Order, nomor invoice, importir dan data lengkap eksportir, nama barang, harga total, harga tiap unit dan juga jumlah barang yang dikirimkan.
Selain Commercial Invoice, Packing List juga penting untuk dipersiapkan. Dokumen pengiriman barang ini biasanya berasal dari pihak pengirim dengan memuat spesifikasi dan informasi barang. Ada beberapa hal yang biasanya terdapat pada dokumen ini.
Baca Juga
Packing List biasanya memuat nomor PO, tanggal pembuatan packing list, nomor dari packing list, nama barang lengkap, data lengkap importir dan eksportir, berat bersih dari barang yang dikirim beserta berat kotornya, nama lengkap dan juga jumlah barang itu sendiri.
5. Siapkan Dokumen Bukti Pembayaran Bea Cukai
Dokumen yang tidak kalah penting untuk pengiriman barang secara ekspor adalah bukti bayar bea keluar. Dokumen ini bertujuan agar barang bisa dikirim tanpa hambatan ke luar negeri. Biasanya untuk menunjang proses ini memerlukan persetujuan pengajuan PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) melalui dokumen PE (Persetujuan Ekspor).
Selain itu, harus ada juga pembayaran bea keluar berdasarkan tarif biaya yang sudah tertera dalam file atau dokumen pemberitahuan kegiatan ekspor barang. Jika semua dokumen sudah lengkap, maka barang bisa dikirimkan.
Cara Ekspor Barang ke Luar Negeri
Tahapannya cara mengurus izin ekspor terdapat 4 bagian yang akan kita bahas satu persatu berikut ini.
Langkah #1: Pembuatan SalesContract Antara Importir dan Exportir
Pengertian sales contract adalah dokumen kontrak jual beli antara penjual dan pembeli. Yang mana merupakan tindak lanjut dari purchase order atau order pembelian dari pihak importir.
Isi dari sales contract sendiri mencakup.
- Harga mutu
- Jumlah
- Jenis dan kualitas komoditi
- Cara pengemasan barang
- Cara pengangkutan
- Asuransi
Untuk pembuatan sales contract, kamu harus melalui beberapa proses diantaranya.
- Promosi
- Inquiry (surat permintaan yang dikirim oleh pihak importir kepada eksportir)
- Offer Sheet (dikirimkan oleh eksportir sebagai tanggapan atas permintaan dari importir.)
- Order Sheet/Purchase Order (Surat permintaan yang sudah dikirimkan importir)
- Sales Contract
- Sales Confirmation
Untuk barang tertentu seperti mesin atau mainan, biasanya importir akan menanyakan terkait sertifikasi mutu dari barang tersebut.
Jika eksportir setuju dengan order sheet, maka pihak eksportir akan membuat surat kontrak jual beli yang disebut Sales Contract. Dokumen ini berisikan deskripsi barang, jumlah, ketentuan, harga dan yang lain sesuai dengan order sheet sebelumnya.
Biasanya juga terdapat tambahan seperti keterangan force majeure (keadaan memaksa) dan inspection clause. Yang nantinya ditandatangani oleh eksportir dan dikirim sbeanyak dua rangkap ke importir.
Setelah menerima sales contract dari eksportir, selanjutnya dipelajari oleh importir. Jika mereka setuju maka akan ditandatangani dan dikirimkan kembali ke eksportir.
Langkah #2: Pembukaan L/C ke Bank
Selanjutnya, cara ekspor barang ke luar negeri yaitu pembukaan L/C. Letter of creditatau L/C merupakan sebuah perjanjian yang diterbitkan oleh bank untuk menjembatani antara importir dengan eksportir saat melakukan pembayaran atas barang yang sudah dikirim.
L/C menjadi penting untuk menghindari resiko kejadian gagal bayar oleh pihak importir, yang nantinya dapat merugikan eksportir.
Untuk pembuatan L/C kamu harus melalui beberapa proses diantaranya.
1. Permintaan Pembukaan
Pada tahap pertama, importir akan meminta kepada bank devisa untuk membuka L/C sebagai jaminan pembayaran kepada eksportir. Sesuai dengan kesepakatan pada sales contract.
2. Pembukaan Oleh Bank Devisa...