Petugas akan memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi bila dirasa telah lengkap maka petugas akan melakukan survey lokasi anda. Pastikan tempat (Kios) yang akan dijadikan tempat agen JNE telah memenuhi syarat standar tempat agen JNE.
Apabila dinyatakan lulus maka selanjutnya anda akan diminta untuk mebayar uang kurang lebih sekitar Rp5.000.000 (Lima Juta Rupiah) sebagai jaminan deposit, namun biaya ini bisa berbeda – beda tergantung kebijakan cabang JNE tempat anda. Sebaiknya tanyakan langsung di kantor cabang JNE terdekat untuk lebih jelasnya.
Akumulasi Target Penjualan dan Syarat Lainnya Menjadi Agen JNE
Perlu anda ketahui bahwa JNE juga memberikan target penjualan kepada semua agen – agennya. Masa percobaan dimulai pada saat pertama kali beroperasi hingga tiga bulan pertama dengan target penjualan munimal sebesar Rp2.000.000 (Dua Juta Rupiah).
Ketentuan target penjualan ini dibedakan menurut Grade, yang terbagi menjadi lima level seperti berikut ini:
- Grade A sebesar Rp50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah)
- Grade B dan C sebesar Rp10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah)
- Grade D dan E sebesar Rp2.000.000 (Dua Juta Rupiah)
Apabila dalam masa percobaan maksimal satu tahun pertama tidak mencapai target penjualan maka pihak JNE akan melakukan tinjauan ulang terkait kerjasama dengan agen tersebut.
Selain itu agen harus benar – benar menjalankan Standard Operating Procedure (SOP) dengan baik dan benar, jangan sampai melakukan pelanggaran apapun.
Syarat lainnya yang harus dipenuhi apabila menjadi agen diantaranya:
Mengikuti Interview pada saat pengambilan berkas persyaratan
Mengikuti pelatihan Front Line Development Program (FLDP) dan pelatihan Praktek Kerja Lapangan (On Job Training)
Membayar pajak seperti pajak reklame papan nama konter sesuai dengan tarif pajak yang berlaku di daerah masing – masing dan melaporkan kepada JNE.
Baca Juga
Untuk satu nama pemilik hanya bisa membuka cabang agen JNE maksimal dua tempat saja, itu pun harus memenuhi syarat seperti berikut ini:
- Penambahan cabang agen JNE baru bisa diajukan jika agen lama telah beroperasi minimal dua tahun.
- Rata – rata penjualan mencapai Rp.150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah)/bulan dalam periode satu tahun.
- Selama agen lama beroperasi tidak melakukan pelanggaran apapun.
Bagi agen JNE yang merupakan usaha Perorangan jika rata – rata penjualannya mencapai Rp50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah)/bulan maka akan diminta untuk mengurus legalitas menjadi badan usaha berbadan hukum.
Menyetorkan bagi hasil dari penjualan kepada pihak JNE selambat – lambatnya satu hari sesuai dengan hari yang telah ditetapkan untuk penyetoran akhir setiap bulannya.
Setelah panjang dikali lebar pembahasan kita mengenai cara menjadi agen JNE ini dirasa cukup melelahkan bukan.
Mulai dari menyiapkan berkas hingga ditetapkan menjadi agen JNE sepertinya menggunakan proses yang cukup panjang.
Namun hal ini sangat mungkin bisa anda lewati asalkan dijalani dengan penuh semangat disertai pantang menyerah sehingga anda bisa meraup keuntungan yang sangat besar dalam usaha anda yaitu dengan cara menjadi agen JNE ini.
Nah mungkin cukup sekian ya pembahasan kita, semoga artikel ini bisa memberikan tambahan wawasan bagi anda mengenai cara menjadi agen JNE.
Apabila ada yang dirasa kurang mengerti bisa anda tanyakan di kolom komentar di bawah ini ya. Kami akan berusaha sebisa mungkin untuk membantu masalah yang anda hadapi.
Tetap semangat dan selamat mencoba!!!