Ini Cara & Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan, Anti Ribet

Nisa 06 Sep 2022 3 Menit 0

Cara & Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan Agar Cair – Ketika kamu resign (keluar) dari pekerjaanmu dan memutuskan untuk tidak bekerja lagi, tentu kamu ingin mencairkan uang BPJS Ketenagakerjaanmu.

Tapi masih banyak dari kita yang belum tahu cara mencairkan uang BPJS Ketenagakerjaan, dan terkadang ada juga yang mengalami kendala saat akan mencairkannya.

Gimana sih cara klaim BPJS Ketenagakerjaan biar uangnya cair? Jangan sampai kamu tidak mau tahu, ya! Apalagi itu kan uang hasil keringatmu sendiri dan merupakan hakmu.

Berikut kami paparkan cara dan syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan biar uangmu cair…

A. Syarat Melakukan Klaim BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan sudah melakukan beberapa perubahan kebijakan supaya bisa semakin memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Indonesia.

Program-program jaminannya terus dibuat semakin lengkap mulai dari Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, serta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.

Mengenai pencairan dana yang termasuk ke dalam Jaminan Hari Tua atau JHT, pemerintah membuat birokrasi dan peraturannya menjadi semakin mudah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2015, saldo Jaminan Hari Tua dapat diambil sebesar 10%, 30%, hingga 100% tanpa harus menunggu usia/lama kepesertaan mencapai 10 tahun.

Selain itu pun juga tidak perlu lagi mengendapkan saldo BPJS Ketenagakerjaan hingga peserta minimal berusia 56 tahun.

Dana JHT berasal dari potongan gaji karyawan yang disisihkan setiap bulan. Nantinya karyawan dapat mengambil uang yang telah terkumpul tersebut ketika ia berhenti bekerja, baik itu karena pensiun, resign, atau di-PHK.

Dokumen Persyaratan untuk Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Terdapat beberapa syarat yang mesti dipenuhi oleh para peserta BPJS Ketenagakerjaan sebelum mencairkan dananya.

Bagi Peserta yang telah berhenti bekerja, saldo JHT dapat dicairkan hingga 100%. Tapi kamu harus menunggu selama satu bulan sejak keluar dari pekerjaan, walaupun usia kepesertaan belum mencapai 10 tahun.

Sementara itu, untuk mencairkan saldo JHT 10% atau 30%, peserta minimal harus sudah bergabung sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun dan masih aktif bekerja di perusahaan.

Selain persyaratan umum tersebut, kamu juga harus menyiapkan beberapa dokumen pendukung agar pencairan dana dapat langsung diproses oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Dokumen yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan (Paklaring)
  • Buku Rekening Tabungan

B. Cara Cek Saldo BPJS Ketenagarkerjaan

Terdapat beberapa cara untuk mengecek jumlah saldo Jaminan Hari Tua-mu. Pertama, kamu bisa langsung datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Kedua, kamu bisa mengurusnya secara online.

Cek saldo BPJS Ketenagakerjaan online tentu lebih praktis, ya… Berikut kami paparkan cara lengkapnya:

  1. Silakan log in ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  2. Masukkan email dan password untuk log in ke portal tersebut.
  3. Kemudian setelah berhasil masuk ke portal tersebut, pilih menu cek saldo JHT.
  4. Lalu masukkan nomor BPJS Ketenagarkerjaanmu dan masukkan PIN yang dikirim melalui SMS.
  5. Saldo tabungan hari tuamu akan muncul di layar gadget.

Tidak hanya melalui situs resminya, kamu juga bisa mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan lewat SMS dengan mengirimkan format registrasi seperti di bawah ini:

Daftar(spasi)SALDO#NO_KTP#TGL_Lahir(dengan format HH-BB-TTTT)#NO_PESERTA#EMAIL(jika ada) ke nomor 2757.

Setelah nomormu terdaftar, kamu bisa langsung melakukan pengecekan saldo JHT dengan mengetik: SALDO(spasi)NO_PESERTA, kemudian kirim ke 2757.

Setelah menunggu beberapa saat, saldo BPJS Ketenagakerjaan-mu akan muncul melalui SMS balasan.

C. Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Setelah menyiapkan dokumen-dokumen persyaratan yang dibutuhkan, melakukan pengecekan saldo, maka proses selanjutnya adalah yang paling ditunggu-tunggu, yaitu mencairkan dana.

Berikut ini langkah-langkah pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat pada jam dan hari kerja.
  2. Isi formulir pengajuan klaim JHT.
  3. Setelah kamu mendapat nomor antrian, tunggu sampai urutanmu dipanggil.
  4. Tanda tangani surat pernyataan tidak sedang bekerja di perusahaan, lalu checklist kelengkapan berkas.
  5. Kamu akan dipanggil untuk wawancara dan foto.

Terdapat 2 proses mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan, yaitu tunai dan transfer. Kamu boleh memilih salah satu di antaranya, pencairan dana dengan tunai ataupun transfer.

Apabila semua prosedur sudah beres, dana akan dikirim dan cair dalam waktu kurang lebih 5 – 7 hari kerja ke rekening bank-mu.

Namun apabila kamu memilih pencairan dana dengan tunai, kamu mesti menunggu pencairannya di tempat kurang lebih 3 jam.

D. FAQs (Frequently Asked Questions)

Berikut ini adalah beberapa pertanyaan terkait pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan:

1. Berapa lama proses pencairan klaim BPJS Ketenagakerjaan?

Lama proses klaim pencairan BPJS Ketenagakerjaan JHT maksimal adalah 5 hari kerja setelah pengajuan.

Hal yang mempengaruhi waktu klaim adalah kelengkapan persyaratan dan keakuratan data.

Bila ada persyaratan yang kuran, pengajuannya bisa lebih lama lagi.

2. Jika sudah tidak bekerja apakah BPJS Ketenagakerjaan masih aktif?

Bagi pekerja yang sudah berhenti dari pekerjaannya, dan masih belum aktif kembali, BPJS Ketenagakerjaannya masih aktif.

E. Mulai Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Demikian cara & syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan agar cair. Tapi tahukah kamu untuk mengklaim atau mencairkan uang BPJS Ketenagakerjaan, sekarang kamu bisa mencairkannya via online, loh!

Kamu dapat mengklaim uang BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui sistem e-Klaim. Jadi kamu tidak perlu repot-repot datang ke Kantor Cabang BPJS.

Nah, dari penjelasan di atas, ada nggak sih yang masih belum kamu pahami? Atau kamu menemukan fakta yang berbeda?

Jika ada masukan, kritik konstruktif atau saran apapun, bisa Kamu sampaikan ke email kami di contact@tonjoo.com atau meninggalkan pesan di kolom komentar.

Feedback dari kamu sangat berarti untuk kami 😉

Terima kasih sudah membaca. Semoga bermanfaat.

Cara Cek Resi dan Tarif Ongkir Gratis. Mudah. Akurat.

Jika kamu hendak melakukan cek resi dan tarif ongkos kirim dapat dengan mudah kamu lakukan menggunakan layanan kami, loh. Selain itu juga 100% gratis.

Yuk, cek resi dan ongkos kirim pengiriman barang kamu.

Disunting oleh: Moch. Nasikhun Amin

Bagikan ke:
Diarsipkan di bawah:
Nisa
Ditulis oleh

Nisa

Nisa is a technical and marketing Content Writer at Tonjoo. She was previously writing for a multinational IT company and also a Reporter at her campus magazine. Since High School, she has been writing at her blog and discovered her passion in blogging. When she's not working, she enjoys traveling, reading, cooking, and try new things.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *