Tarif Bea Masuk Barang Import dan Perhitungannya [Panduan Lengkap]

Ifan Prasya 08 Jul 2021 3 Menit 0

Sebagai warga negara yang baik, kita harus taat pada aturan. Termasuk juga untuk pembayaran tarif bea masuk saat membeli barang import dari luar negeri. Pun dengan pajak import yang berlaku.

Dalam tulisan ini, kami juga akan menjelaskan tentang: (1) apa itu biaya bea masuk; (2) bagaimana alur barang import sampai ke Indonesia; (3) cara perhitungan biaya masuk; (4) aplikasi penghitung pajak import.

Daripada penasaran, mending langsung kita simak aja yuk~ Scroll yaa 😉

Apa itu Tarif Bea Masuk?

Tarif bea masuk adalah biaya yang dikenakan pada barang import yang harganya lebih dari USD $75. Biaya ini ditetapkan dan dipungut oleh Ditjen Bea Cukai.

Bea masuk ini telah diatur dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Jadi, kita wajib menaati dan membayar biaya yang telah ditentukan apabila import barang dari luar negeri.

Kemudian untuk cara bayarnya tergantung pada ekspedisi yang digunakan. Jika ekspedisi yang digunakan selain POS Indonesia, maka cara bayarnya adalah:

  • Perusahaan ekspedisi jasa kirim biasanya akan menanyakan apakah pembeli punya NPWP atau tidak
  • Kemudian memberitahu nominal bea masuk & pajak import, jika disepakati maka perusahaan jasa kirim akan menalangi biaya tersebut dan nanti diberi tagihan kepada pembeli

Jika pengiriman dilakukan menggunakan POS Indonesia, maka cara pembayarannya ialah:

  • Barang langsung dialihkan ke kantor POS
  • Kantor POS memberi tagihan kepada pembeli dan barang baru bisa diambil apabila pembeli sudah melunasi tagihan bea masuk & pajak import tersebut

Alur Barang Import ke Indonesia

Meski alur setiap importir bisa berbeda-beda, namun kurang lebih garis besarnya seperti berikut:

  1. Importir melakukan pembelian barang di luar negeri (bisa melalui marketplace atau supplier langsung)
  2. Importir melakukan pembayaran mulai dari barang yang dibeli dan ongkos kirim yang ditanggung
  3. Barang diantar menuju ke Indonesia (bisa melalui jalur udara maupun jalur laut)
  4. Jika sudah sampai di Indonesia, barang akan diperiksa terlebih dahulu dan dipindahkan ke gudang
  5. Sesampainya di gudang, barang diperiksa lagi oleh Ditjen Bea Cukai dan disaksikan oleh pihak jasa pengiriman
  6. Barang yang nilainya kurang dari USD $75 akan langsung dikemas kembali dan dikirim ke alamat penerima. Sedangkan, barang yang nilainya lebih dari USD $75, maka akan dikenakan tarif bea masuk dan pajak import serta harus dilunasi terlebih dahulu sebelum dikirim ke alamat penerima

Cara Menghitung Tarif Bea Masuk

Perhitungan tarif bea masuk ini belum termasuk biaya-biaya pajak yang lain, seperti PPN dan PPh. Jadi, masih akan ada banyak biaya yang perlu dibayarkan saat kita meng-import barang.

Contoh perhitungan saat kita membeli barang dari luar negeri seharga Rp10.000.000. Maka, tarif bea masuk yang terhitung adalah sebagai berikut:

Tarif Bea Masuk = Harga Barang x 7,5% = Rp10.000.000 x 7,5% = Rp750.000

PS. Total biaya untuk bea masuk adalah sebesar Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)

Nah, itu baru bea masuk. Belum PPN dan PPh. Sekarang coba kita hitung sama-sama.

PPN = 10% x (Rp10.000.000 + Rp750.000) = Rp1.075.000

PS. Total PPN adalah Rp1.075.000 (satu juta tujuh puluh lima ribu rupiah)


Dengan NPWP

PPh = 10% x (Rp10.000.000 + Rp750.000) = Rp1.075.000

Tanpa NPWP

PPh = 20% x (Rp10.000.000 + Rp750.000) = Rp2.150.000

Masih belum selesai, kita perlu menggabungkan seluruh perhitungan kita tadi menjadi satu untuk biaya bea masuk dan pajak import yang harus dibayarkan. Berikut totalnya:

Apabila punya NPWP = Bea Masuk 7,5% + PPN 10% + PPh 10% = Rp750.000 + Rp1.075.000 + Rp1.075.000 = Rp2.900.000

Apabila tidak punya NPWP = Bea Masuk 7,5% + PPN 10% + PPh 20% = Rp750.000 + Rp1.075.000 + Rp2.150.000 = Rp3.975.000

Bagaimana, cukup jelas, ya? Tentu saja untuk perhitungan di lapangan akan jauh lebih rumit karena angka yang dimasukkan sudah pasti berbeda-beda, tergantung jumlah dan harga barang yang dibeli.

Hitung Pakai Aplikasi CEISA Mobile

Untuk memudahkan simulasi perhitungan tarif bea masuk dan pajak import dengan akurat dan jelas, pihak Ditjen Bea Cukai telah meluncurkan aplikasi bernama CEISA Mobile.

Anda dapat menggunakan aplikasi ini untuk menghitung dan memperkirakan kira-kira berapa total biaya yang harus dikeluarkan jika ingin import barang dari luar negeri.

Untuk cara pakainya mudah, berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh aplikasi Mobile Beacukai di Play Store
  2. Buka aplikasinya, pada halaman utama pilih menu Duty Calculator
  3. Pada jenis import, pilih kategori Barang Kiriman > pilih jenis barang yang akan diimport
  4. Pilih valuta sesuai dengan kurs yang dipakai saat membeli barang
  5. Isikan FOB (Free On Board), Freight (Biaya Kirim), dan Asuransi
  6. Pilih opsi NPWP. Jika punya NPWP mendapat PPh 10%, jika tidak punya NPWP mendapat PPh 20%
  7. Jika semua sudah lengkap, klik Count
  8. Selesai~ Akan muncul perhitungan sesuai dengan data yang Anda masukkan

Bagaimana, apakah ada yang belum jelas? Jika ada, sampaikan saja lewat kolom komentar. Kami akan segera bantu jelaskan kembali dengan lebih detail.

Oiya, apabila ada pertanyaa lain seputar toko online, marketplace, strategi pemasaran toko, ekspedisi pengiriman dan sejenisnya; jangan sungkan-sungkan yaa.

Kami kira cukup sampai di sini. Mudah-mudahan membantu 🙂

Bagikan ke:
Diarsipkan di bawah:
Ifan Prasya
Ditulis oleh

Ifan Prasya

Terampil dalam meracik strategi SEO Content Marketing untuk bisnis yang mampu meningkatkan angka penjualan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *