4. Buat ID Billing dengan meng-klik tombol â+ TAMBAHâ.
Apabila kamu tidak menemukan jenis pajak yang kamu butuhkan, klik âPajak Lainnyaâ.
5. Masukkan nominal pajak yang ingin kamu bayar, setelah itu klik âBuatâ.
6. Selanjutnya kamu akan diarahkan ke halaman pembayaran.
Pada kolom âPilihan Pembayaranâ terdapat dua pilihan metode, yaitu melalui PajakPay atau metode lainnya. Jika kamu memutuskan untuk menggunakan metode lain, maka kamu membutuhkan ID Billing yang telah kamu proses.
7. Pastikan kamu sudah mencentang jenis pajak yang akan dibayar, ya! Kalau sudah benar, klik âLanjutkan Pembayaranâ.
8. Selanjutnya, kamu akan masuk ke halaman âDetail Pembayaranâ.
Di halaman ini, kamu dapat menambah kontak untuk mengirim konfirmasi pembayaran. Caranya: klik pilihan âTambah Kontakâ pada kolom âPengaturan Kontakâ.
9. Masukkan nama, alamat email, serta nomor telepon kontak yang akan ditambahkan, lalu klik âTAMBAHKANâ.
10. Selanjutnya klik âBAYARâ. Jika saldo PajakPay kamu tidak cukup, segera lakukan top up (penambahan dana).
11. Apabila pembayaran kamu berhasil, akan muncul notifikasi âPembayaran Berhasilâ. Setelah itu klik âOKâ.
12. Setelah selesai melakukan pembayaran, kamu akan diarahkan kembali ke halaman awal. Klik âNTPNâ untuk mendapatkan Bukti Penerimaan Negara (BPN).
13. Kamu akan mendapatkan BPN yang bisa kamu download dalam format PDF.
Itulah cara bayar pajak online yang praktis dan cepat dalam 13 langkah. Mudah, kan? Masih ragu mau bayar pajak online?
Nih, kami paparkan lagi tiga kelebihan bayar pajak online dengan e-Billing OnlinePajak:
- Wajib pajak bisa membuat satu atau banyak kode billing sekaligus pada aplikasi e-Billing OnlinePajak.
- Wajib pajak bisa membayar pajak online dengan menggunakan PajakPay dari OnlinePajak.
- PajakPay sangat praktis dan juga telah terdaftar di Bank Indonesia melalui surat nomor 20/114/DKSP/Srt/B.
C. FAQs (Frequently Asked Questions)
Berikut ini adalah beberapa pertanyaan yang masih sering ditanyaakan netizen terkait cara bayar pajak online.
1. Kode billing bisa bayar di mana?
Pembayaran kode billing dapat kamu lakukan dengan mendatangi langsung kasir atau customer service di semua bank di Indonesia.
2. Bayar pajak NPWP di mana?
Kamu dapat bayar pajak melalui:
- layanan billing di Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
- Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)
- Kring Pajak ke nomor 1-500-200
- Internet banking
- Bayar pajak online di e-Biling DJP Online
3. Siapa yang membuat e-Billing pajak?
e-Billing pajak langsung dibuat oleh biller lemabga resmi pajak negara, yakni Direktorat Jendral Pajak (DJP).
D. Penutup
Demikian informasi tentang cara membayar pajak secara online yang langsung dapat kamu praktikkan. Nggak ribet, kan?
Nah, dari penjelasan di atas, ada nggak sih yang masih belum kamu pahami? Atau kamu menemukan cara yang kurang sesuai?
Jika ada masukan, kritik konstruktif atau saran apapun, bisa Kamu sampaikan ke email kami di contact@tonjoo.com atau meninggalkan pesan di kolom komentar.
Feedback dari kamu sangat berarti untuk kami 😉
Terima kasih sudah membaca. Semoga bermanfaat.
Cara Cek Resi dan Tarif Ongkir Gratis. Mudah. Akurat.
Jika kamu yang sering melakukan kirim barang, dan hendak melakukan cek resi dan tarif ongkos kirim dapat dengan mudah kamu lakukan menggunakan layanan kami, loh. Selain itu juga 100% gratis.
Yuk, cek resi dan ongkos kirim pengiriman barang Kamu.
Disunting oleh: Moch. Nasikhun Amin