Cara Ekspor Barang Ke Luar Negeri, Cocok Untuk Pemula [+Lengkap]

Aorinka Anendya 02 Jun 2021 6 Menit 0

Bagaimana cara ekspor barang ke luar negeri? Pertanyaan ini pasti sering ditanyakan oleh para UMKM. Karena saat ini pelaku UMKM sudah makin maju dengan ditandainya produk mereka yang sudah mulai go international. Dan sudah mulai mencari tahu cara ekspor produk UKM.

Sedangkan bagi kamu para UMKM bisa membaca strategi pemasaran berikut untuk cara menangkan hati pelanggan. Atau bagi para penjual dan pengusaha yang ingin tahu tips berjualan dengan pintar atau insight jualan lainnya bisa berkunjung ke situs pintarjualan.id

Untuk masuk ke pasar luar negeri tentu kita perlu mengirimnya ke sana atau biasa disebut dengan ekspor. Kedengarannya hal ini mungkin akan cukup rumit, karena akan mengirim barang ke negara lain.

Bagi kamu cara yang baru merambah hal ini, tidak perlu khawatir. Di artikel ini kita juga akan memberi tahu cara menjadi eksportir pemula, yang meliputi.

  • Syarat menjadi eksportir.
  • Tahapan mengekspor barang ke luar negeri.
  • Tips memilih jasa ekspor barang.

Langsung saja simak dan jangan sampai terlewat.

Sedangkan untuk kamu yang hanya mengirim paket, bukan mengekspor dapat membacacara kirim paket ke luar negeri.

Syarat Menjadi Eksportir

Untuk menjadi seorang eksportir tidak boleh sembarangan, ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dulu sebelum kamu diizinkan mengekspor barang ke luar negeri.

  • Harus memiliki salah satu badan usaha atau hukum seperti CV, Firma, Koperasi, Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Jawatan (Perjan) atau Persero.
  • Sudah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yang dikeluarkan oleh kantor pajak.
  • Memiliki salah satu izin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah seperti.
    • SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dari Dinas Perdagangan Indonesia
    • SII (Surat Izin Industri) dari Dinas Perindustrian Kabupaten atau Kota
    • PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) atau PMA (Penanaman Modal Asing) yang dikeluarkan oleh BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal)
    • TDP (Tanda Daftar Perusahaan) oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten/Kota
    • NIK (Nomor Induk Kepabeanan) oleh Ditjen Bea Cukai

Untuk mendapatkan dokumen – dokumen di atas saat ini bisa dilakukan via online. Dengan catatan berkas atau persyaratan yang diminta sudah lengkap.

Sedangkan jika belum memiliki NIK, perusahaan kamu tetap dapat mengekspor dengan cara meminjam NIK dari perusahaan lain. Perusahaan lain yang dimaksud yaitu jasa ekspor barang ke luar negeri.

Setelah dokumen yang diminta lengkap semua, kamu bisa mulai untuk melakukan tahapan ekspor barang ke luar negeri. Dengan mengikuti langkahnya di bawah ini.

Cara Ekspor Barang ke Luar Negeri

Tahapannya cara mengurus izin ekspor terdapat 4 bagian yang akan kita bahas satu persatu berikut ini.

Cara ekspor barang ke luar negeri, tahapan ekspor barang ke luar negeri

@tahapan ekspor barang ke luar negeri

Pembuatan SalesContract

Pengertian sales contract adalah dokumen kontrak jual beli antara penjual dan pembeli. Yang mana merupakan tindak lanjut dari purchase order atau order pembelian dari pihak importir.

Isi dari sales contract sendiri mencakup.

  • Harga mutu
  • Jumlah
  • Jenis dan kualitas komoditi
  • Cara pengemasan barang
  • Cara pengangkutan
  • Asuransi

Untuk pembuatan sales contract, kamu harus melalui beberapa proses diantaranya.

Baca Juga :

1. Promosi

Untuk mengirim barang ke luar negeri tentu harus sudah memiliki pembeli terlebih dulu. Untuk mendapatkan pembeli kamu perlu melakukan promosi.

Promosi dapat dilakukan dengan media pameran dagang, kerjasama dengan lembaga perdagangan, Ditjen PEN atau yang paling mudah dengan media online lewat website atau sosial media perusahaan.

Baca Juga : Cara Mengirim Paket ke Luar Negeri

2. Inquiry

Merupakan surat permintaan yang dikirim oleh pihak importir kepada eksportir. Surat ini biasanya berisi tentang rincian barang, harga dan waktu pengiriman.

Untuk barang tertentu seperti mesin atau mainan, biasanya importir akan menanyakan terkait sertifikasi mutu dari barang tersebut.

3. Offer Sheet

Surat permintaan yang sudah dikirimkan importir, selanjutnya akan ditanggapi oleh pihak eksportir. Yang berisikan tentang penjelasan mengenai harga, mutu, deksripsi barang, dll.

Selain itu biasanya ditambahkan juga mengenai ketentuan pembayaran.

Halaman Selanjutnya
4. Order Sheet...

Pages: 1 2 3

Bagikan ke:
Aorinka Anendya
Ditulis oleh

Aorinka Anendya

Perempuan receh yang gemar menulis dan tertarik akan teknologi. Sedang belajar untuk terus membuat tulisan berkualitas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *