Bagaimana Cara Mengajukan Klaim Asuransi ke Ekspedisi?

Nisa 29 Jul 2019 4 Menit 0

Cara Mengajukan Klaim Asuransi ke Ekspedisi – Pernahkah Anda memiliki pengalaman menerima barang dalam keadaan rusak? Atau mungkin barang pesanan Anda tidak sampai ke alamat tujuan alias hilang? Mungkin hal itu yang sedang Anda alami dan membuat Anda sampai pada artikel ini.

 

Sebelumnya, kami akan menjelaskan tentang apa itu asuransi ekspedisi pengiriman barang.

Asuransi ekspedisi pengiriman barang yaitu perusahaan yang menyediakan jasa perlindungan terhadap barang-barang yang dikirim oleh suatu ekspedisi. Umumnya biaya asuransi pengiriman barang tidak lebih dari 1% dengan perhitungan:

Nilai beli barang yang akan dikirim dibagi standar harga dari jasa asuransi tersebut.

Klaim asuransi merupakan hal yang tidak dapat terpisahkan dalam suatu proses pengiriman barang. Sejatinya, semua orang mengharapkan kemudahan dan keberhasilan dalam mengklaim barangnya yang rusak atau hilang. Untuk itu, pada artikel ini kami akan menjelaskan cara mengajukan klaim asuransi ekspedisi yang mayoritas digunakan oleh masyarakat Indonesia yaitu JNE, J&T, dan TIKI.

Cara Mengajukan Klaim Asuransi JNE

Saat melakukan transaksi pengiriman barang menggunakan jasa pengiriman JNE lalu barang Anda hilang, rusak, atau terlambat datang, Anda dapat mengajukan klaim asuransi kepada JNE.

Pengajuan klaim asuransi JNE dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor pusat JNE di kota Anda. Selain itu juga bisa dilakukan di kantor cabang maupun agen. Untuk alamat kantor JNE di kota-kota besar, Anda dapat melihatnya pada artikel-artikel di blog ini.

Biasanya kebanyakan orang akan langsung menghubungi kontak staf Customer Service JNE pusat di bawah ini di kala mengalami kepanikan saat barangnya rusak atau hilang:

– Telepon: 021 2927 888
– Email: customercare@jne.co.id

Namun ada baiknya bila Anda menghubungi kontak kantor JNE yang terdekat dengan tempat tinggal Anda saja.

Bagi Anda yang tinggal di daerah Ibukota Jakarta, Anda dapat menemukan alamat kantor pusat, cabang, maupun agen JNE yang terdekat dengan tempat tinggal Anda di sini.

Perlu diingat, untuk dapat melakukan klaim asuransi ke JNE terdapat beberapa dokumen yang harus Anda bawa sebagai bukti, yaitu:

  1. Invoice / faktur pembelian barang yang dikirimkan tersebut.
  2. Bukti resi asuransi yang anda miliki.
  3. Bukti airway bill / resi yang asli.
  4. Mengisi surat klaim (dilengkapi dengan identitas diri yang sah).

Dokumen-dokumen di atas harus diserahkan kepada pihak JNE maksimal 2 minggu setelah terjadinya kasus kerusakan/kehilangan. Jika sudah lebih dari 2 minggu, maka barang Anda tidak dapat diajukan untuk klaim atau ganti rugi.

Cara Mengajukan Klaim Asuransi J&T

Untuk dapat mengklaim barang Anda di J&T, terdapat beberapa hal yang perlu Anda ketahui terlebih dahulu, di antaranya:

  • Di J&T, pihak yang dapat melakukan pengajuan klaim adalah pihak pengirim. Jadi apabila posisi Anda adalah sebagai penerima barang, maka tidak dapat mengajukan klaim ke J&T. Yang dapat Anda lakukan sebagai pembeli adalah melaporkan kepada si penjual (dalam kasus ini mungkin marketplace atau toko online tempat Anda membeli barang tersebut). Anda dapat mengirimkan bukti berupa foto barang rusak yang Anda terima kepada penjual untuk dapat diteruskan ke J&T. Apabila posisi Anda adalah sebagai penjual / pengirim barang, sebaiknya Anda selalu menyimpan bukti order atau resi, atau foto barang sebelum Anda packing.
  • Bersegeralah dalam mengajukan klaim ke J&T karena ganti rugi hanya berlaku maksimal 3 hari setelah barang diterima.

Setelah Anda memahami 2 hal krusial di atas, berikut kami jelaskan cara mengajukan klaim barang ke ekspedisi J&T (bagi pengirim/penjual barang):

  1. Mendatangi kantor J&T terdekat dan melaporkan tuntutan ganti rugi kepada petugas Customer Service di kantor tersebut (atau bisa juga ke kepala agennya langsung). Hindari melaporkan klaim ke kurir karena bukan kurir yang memiliki wewenang untuk mengabulkan ganti rugi barang Anda. Jangan lupa untuk meminta bukti berupa surat laporan berstempel J&T atau sebagainya sebagai bukti fisik bahwa Anda telah melaporkan adanya barang rusak / hilang.
  2. Minta kejelasan kepada pihak ekspedisi berapa lama Anda harus menunggu kejelasan keputusan klaim. Berikan juga kontak nomor telepon pembeli (penerima barang) atau korban yang menerima barang rusak.
  3. Minta nomor telepon atau WhatsApp J&T yang dapat dihubungi untuk follow-up.
  4. Lakukan follow-up terhadap laporan klaim Anda tersebut setelah 1 x 24 jam. Follow-up tidak harus mendatangi kantornya lagi, akan tetap bisa Anda lakukan via telepon atau WhatsApp saja.
  5. Hubungi pembeli dan jelaskan bahwa Anda telah memproses klaim barangnya. Beri penjelasan kepada pembeli (penerima) untuk sabar menunggu.
  6. Sampai di sini kewajiban penjual atau pengirim barang selesai. Pihak J&T akan menghubungi pembeli (penerima barang) untuk proses ganti rugi.

Hal lain yang perlu diperhatikan:

  • Selalu simpan bukti resi sampai barang benar-benar diterima dengan baik.
  • Sebutkan harga barang dengan jujur kepada pihak ekspedisi karena besaran ganti rugi akan sesuai dengan harga barang yang Anda sebutkan.
  • Ajukan klaim ganti rugi ke agen ekspedisi (cabang) di mana Anda mengirimkan, jangan ke kantor pusat karena ganti rugi bukan tanggung jawab kantor pusat.

Cara Mengajukan Klaim Asuransi TIKI

TIKI memberikan premi asuransi sebesar 0,225 persen untuk setiap barang yang dikirimkan. Jadi, jika ada masalah kerusakan atau kehilangan akan mendapat ganti rugi sebesar nilai barang tersebut.

Apa saja yang harus dibawa ketika ingin mengajukan klaim ke kantor TIKI?

  1. KTP penerima barang
  2. Nomor resi dan notanya
  3. Barang rusak yang ingin diklaim, atau foto barang tersebut

Jika seluruh persyaratan di atas sudah lengkap, silakan lakukan langkah-langkah berikut:

  • Datangi kantor TIKI terdekat dan laporkan klaim Anda.
  • Klaim berlaku maksimal 15 hari setelah barang diterima.
  • Pihak TIKI akan mengecek seluruh persyaratan dan melalui prosedur verifikasi.
  • Apabila persyaratan sudah terpenuhi, pihak TIKI akan memproses klaim Anda.
  • Pihak yang mengajukan klaim akan dihubungi oleh TIKI

Itulah prosedur pengajuan klaim barang yang rusak atau hilang di JNE, J&T, dan TIKI. Semoga yang sedang memperjuangkan haknya segera mendapat kepastian dan hasil ganti rugi yang sesuai dengan harapan, ya… Tetap semangat! 🙂

 

Tidak mau repot keluar rumah untuk cek ongkos kirim? Cek ongkos kirim semudah membalikkan telapak tangan dan bisa dilakukan dari mana saja melalui laman berikut: https://pluginongkoskirim.com/cek-tarif-ongkir/

Referensi: onlenpedia.com ; kargo.tech ; caraklaim.com

Bagikan ke:
Nisa
Ditulis oleh

Nisa

Nisa is a technical and marketing Content Writer at Tonjoo. She was previously writing for a multinational IT company and also a Reporter at her campus magazine. Since High School, she has been writing at her blog and discovered her passion in blogging. When she's not working, she enjoys traveling, reading, cooking, and try new things.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *