Berikut beberapa hal yang menjadi ciri utama piutang:
- Mempunyai Tenggat Waktu (Tanggal Jatuh Tempo)
Sebagai aset lancar, piutang memiliki tenggat waktu pembayaran yang sudah disepakati antara pihak yang mempunyai hutang (debitur) dan pemberi pinjaman (kreditur).
Kesepakatan mengenai tanggal jatuh tempo harus jelas untuk menjaga stabilnya arus kas milik perusahaan.
- Mempunyai Nilai Jatuh Tempo
Selain tanggal, piutang juga memilik nilai jatuh tempo. Nilai jatuh tempo merupakan akumulasi dari nilai transaksi + nilai bunga yang wajib dibayar pada tanggal jatuh tempo.
Biasanya, piutang menggunakan sistem kredit dimana ada biaya tambahan (bunga) selain biaya transaksi utama. Pemberlakuan bunga ini merupakan kompensasi dari kelonggaran yang diberikan perusahaan melalui pembayaran dengan tempo.
- Berpotensi Memiliki Bunga
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, piutang terjadi karena pembeli melakukan pembayaran dengan tempo. Sehingga, muncullah sistem kredit yang di dalamnya bisa berpotensi adanya bunga (penambahan biaya).
Besaran bunga berbeda-beda menyesuaikan kesepakatan dan aturan yang berlaku di masing-masing perusahaan.
- Ada Konsekuensi Jika Telat Bayar
Ciri piutang selanjutnya adalah adanya resiko jika telat melakukan pembayaran. Piutang merupakan aspek penentu kelancaran aset perusahaan. Sehingga, perusahaan akan memberlakukan sanksi apabila pihak debitur telat membayar.
Konsekuensi bisa bermacam-macam. Biasanya yang paling sering perusahaan akan memberlakukan denda. Konsekuensi lainnya dapat berupa blacklist atau bahkan mengajukan laporan ke pihak berwajib.
Perbedaan Hutang dan Piutang
Sebagian orang sering salah kaprah mengenai istilah utang piutang. Banyak yang mengaburkan istilah piutang dengan hutang, padahal keduanya mengandung makna yang berbeda, bahkan berlawanan.
Secara sederhana, perbedaan hutang piutang dapat dilihat jelas melalui definisi masing-masing.
Dalam KBBI, istilah hutang berarti uang yang dipinjam dari pihak lain. Hutang atau utang adalah kewajiban untuk membayarkan sejumlah uang kepada pemberi hutang (kreditur). Hutang adalah hak orang lain yang ada pada kita, sedangkan piutang memiliki makna sebaliknya.
Piutang merupakan kebalikan dari hutang. Piutang merupakan tagihan yang diperoleh dari pihak lain. Artinya, piutang adalah hak kita yang belum dibayarkan oleh perusahaan atau orang lain.
Dalam praktiknya, ada beberapa perbedaan utama antara hutang dan piutang.
1. Perbedaan Aktivitas
Baca Juga
Piutang mengacu pada aktivitas memberikan pinjaman hutang, sementara hutang merupakan aktivitas meminjam.
2. Istilah Pelaku
Masing-masing hutang dan piutang memiliki istilah sendiri. Pemilik piutang atau pihak yang meminjamkan hutang disebut sebagai kreditur.
Sedangkan pihak yang menerima pinjaman (yang berhutang) disebut sebagai debitur.
3. Beda Nilai
Aktivitas hutang biasanya lebih dominan memiliki nilai negatif karena pergerakan uang pasif. Sementara piutang lebih bernilai positif karena merupakan dana yang disimpan. Selain itu, piutang bisa menjadi salah satu aset lancar yang dapat menghasilkan nilai.
4. Kegunaan
Piutang masuk dalam kategori aktiva lancar, yaitu dapat dicairkan ke dalam bentuk uang kas/tunai.
5. Hak Kepemilikan
Hutang adalah hak milik orang lain yang ada pada kita. Sementara piutang merupakan hak milik kita yang belum dibayar oleh pihak lain.
6. Aturan
Piutang biasanya lebih sering digunakan di kalangan bisnis/perusahaan sehingga memiliki peraturan yang lebih ketat dari hutang. Peraturan yang dimaksud mencakup tenggat waktu, bunga, dan berbagai aturan lain yang wajib dipatuhi kedua pihak.
7. Jenis Bunga
Dalam piutang, ada istilah piutang bunga yang berasal dari pinjaman yang diberikan oleh pihak/perusahaan. Piutang bunga ini menjadi hak perusahaan yang memberi pinjaman.
Sementara hutang ada istilah beban bunga yang akan dibebankan kepada si pembayar. Bunga tersebut merupakan balas jasa untuk si pemberi hutang.
Jenis Piutang
Secara umum, jenis piutang diklasifikasikan dalam 2 macam, yaitu piutang dagang dan piutang non dagang seperti berikut:
1. Piutang Dagang
Piutang dagang adalah jenis piutang yang sifatnya tidak menjamin, biasanya mempunyai tempo pembayaran pendek, sekitar 30 hingga 90 hari. Ada 2 contoh piutang dagang, yaitu piutang usaha dan wesel tagih.
- Piutang Dagang
Piutang usaha merupakan pinjaman dari pembelian dengan...