Cara Bayar Pajak secara Online yang Praktis dan Cepat

Nisa 05 Sep 2022 3 Menit 0

Cara Bayar Pajak Online yang Praktis dan Cepat – Membayar pajak secara online kini mulai diminati karena dapat menghemat waktu, biaya, dan tenaga.

Bayar pajak secara online ini sebenarnya sudah ada dan diterapkan sejak 1 Januari 2016.

Pembayaran pajak secara online merupakan metode pembayaran menggunakan kode billing (secara elektronik). Kode billing untuk pembayaran pajak / penyetor diterbitkan oleh Billing System.

A. Apa itu e-Billing Pajak?

Lalu apa itu Billing system? Seperti yang telah disebutkan di atas, Billing system yaitu sebuah sistem yang menerbitkan kode billing untuk pembayaran / penyetor.

Jadi, orang yang ingin membayar pajak secara online (penyetor) nantinya akan dibimbing oleh sistem e-Billing saat mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik.

Maka dari itu seharusnya masyarakat tidak perlu ragu dan khawatir lagi untuk membayar pajak secara online. Karena masyarakat akan dibimbing dengan tepat dan benar sesuai transaksi yang ingin dibayarkan.

Namun saat ini kamu belum bisa bayar pajak menggunakan aplikasi e-Wallet, ya.

B. Cara Bayar Pajak Online yang Praktis dan Cepat

1. Pertama-tama, kamu harus membuat akun pada aplikasi OnlinePajak. Buka website OnlinePajak kemudian klik tombol “Mulai Sekarang” .

2. Masukkan alamat email, password, dan nomor telepon pada kolom yang tersedia lalu klik “Daftar”.

Tapi sebelum lanjut melakukan pembayaran pajak, pastikan kamu sudah memiliki angka pajak terutang yang akan dilunasi, ya..

3. Masuk ke menu “Setor/e-Billing & PajakPay” seperti pada gambar di bawah ini.

Cara mengisi billing pajak dan cara membayar pajak online di onlinepajak

4. Buat ID Billing dengan meng-klik tombol “+ TAMBAH”.

Apabila kamu tidak menemukan jenis pajak yang kamu butuhkan, klik “Pajak Lainnya”.

Cara mengisi billing pajak dan cara membayar pajak online di onlinepajak

5. Masukkan nominal pajak yang ingin kamu bayar, setelah itu klik “Buat”.

Cara mengisi billing pajak dan cara membayar pajak online di onlinepajak

6. Selanjutnya kamu akan diarahkan ke halaman pembayaran.

Pada kolom “Pilihan Pembayaran” terdapat dua pilihan metode, yaitu melalui PajakPay atau metode lainnya. Jika kamu memutuskan untuk menggunakan metode lain, maka kamu membutuhkan ID Billing yang telah kamu proses.

7. Pastikan kamu sudah mencentang jenis pajak yang akan dibayar, ya! Kalau sudah benar, klik “Lanjutkan Pembayaran”.

Cara mengisi billing pajak dan cara membayar pajak online di onlinepajak

8. Selanjutnya, kamu akan masuk ke halaman “Detail Pembayaran”.

Di halaman ini, kamu dapat menambah kontak untuk mengirim konfirmasi pembayaran. Caranya: klik pilihan “Tambah Kontak” pada kolom “Pengaturan Kontak”.

9. Masukkan nama, alamat email, serta nomor telepon kontak yang akan ditambahkan, lalu klik “TAMBAHKAN”.

Cara mengisi billing pajak dan cara membayar pajak online di onlinepajak

10. Selanjutnya klik “BAYAR”. Jika saldo PajakPay kamu tidak cukup, segera lakukan top up (penambahan dana).

Cara mengisi billing pajak dan cara membayar pajak online di onlinepajak

11. Apabila pembayaran kamu berhasil, akan muncul notifikasi “Pembayaran Berhasil”. Setelah itu klik “OK”.

Cara mengisi billing pajak dan cara membayar pajak online di onlinepajak

12. Setelah selesai melakukan pembayaran, kamu akan diarahkan kembali ke halaman awal. Klik “NTPN” untuk mendapatkan Bukti Penerimaan Negara (BPN).

Cara mengisi billing pajak dan cara membayar pajak online di onlinepajak

13. Kamu akan mendapatkan BPN yang bisa kamu download dalam format PDF.

Cara mengisi billing pajak dan cara membayar pajak online di onlinepajak

Itulah cara bayar pajak online yang praktis dan cepat dalam 13 langkah. Mudah, kan? Masih ragu mau bayar pajak online?

Nih, kami paparkan lagi tiga kelebihan bayar pajak online dengan e-Billing OnlinePajak:

  1. Wajib pajak bisa membuat satu atau banyak kode billing sekaligus pada aplikasi e-Billing OnlinePajak.
  2. Wajib pajak bisa membayar pajak online dengan menggunakan PajakPay dari OnlinePajak.
  3. PajakPay sangat praktis dan juga telah terdaftar di Bank Indonesia melalui surat nomor 20/114/DKSP/Srt/B.

C. FAQs (Frequently Asked Questions)

Berikut ini adalah beberapa pertanyaan yang masih sering ditanyaakan netizen terkait cara bayar pajak online.

1. Kode billing bisa bayar di mana?

Pembayaran kode billing dapat kamu lakukan dengan mendatangi langsung kasir atau customer service di semua bank di Indonesia.

2. Bayar pajak NPWP di mana?

Kamu dapat bayar pajak melalui:

  • layanan billing di Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
  • Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)
  • Kring Pajak ke nomor 1-500-200
  • Internet banking
  • Bayar pajak online di e-Biling DJP Online

3. Siapa yang membuat e-Billing pajak?

e-Billing pajak langsung dibuat oleh biller lemabga resmi pajak negara, yakni Direktorat Jendral Pajak (DJP).

D. Penutup

Demikian informasi tentang cara membayar pajak secara online yang langsung dapat kamu praktikkan. Nggak ribet, kan?

Nah, dari penjelasan di atas, ada nggak sih yang masih belum kamu pahami? Atau kamu menemukan cara yang kurang sesuai?

Jika ada masukan, kritik konstruktif atau saran apapun, bisa Kamu sampaikan ke email kami di contact@tonjoo.com atau meninggalkan pesan di kolom komentar.

Feedback dari kamu sangat berarti untuk kami 😉

Terima kasih sudah membaca. Semoga bermanfaat.

Cara Cek Resi dan Tarif Ongkir Gratis. Mudah. Akurat.

Jika kamu yang sering melakukan kirim barang, dan hendak melakukan cek resi dan tarif ongkos kirim dapat dengan mudah kamu lakukan menggunakan layanan kami, loh. Selain itu juga 100% gratis.

Yuk, cek resi dan ongkos kirim pengiriman barang Kamu.

Disunting oleh: Moch. Nasikhun Amin

Bagikan ke:
Diarsipkan di bawah:
Nisa
Ditulis oleh

Nisa

Nisa is a technical and marketing Content Writer at Tonjoo. She was previously writing for a multinational IT company and also a Reporter at her campus magazine. Since High School, she has been writing at her blog and discovered her passion in blogging. When she's not working, she enjoys traveling, reading, cooking, and try new things.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *