Cara Bayar Pajak Online yang Praktis dan Cepat – Membayar pajak secara online kini mulai diminati karena dapat menghemat waktu, biaya, dan tenaga.
Sebagian orang lebih memilih untuk bayar pajak secara online. Bayar pajak secara online ini sebenarnya sudah ada dan diterapkan sejak 1 Januari 2016.
Pembayaran pajak secara online merupakan metode pembayaran menggunakan kode billing (secara elektronik). Kode billing untuk pembayaran pajak / penyetor diterbitkan oleh Billing System.
Lalu apa itu Billing system? Seperti yang telah disebutkan di atas, Billing system yaitu sebuah sistem yang menerbitkan kode billing untuk pembayaran / penyetor.
Jadi, orang yang ingin membayar pajak secara online (penyetor) nantinya akan dibimbing oleh sistem e-Billing saat mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik.
Maka dari itu seharusnya masyarakat tidak perlu ragu dan khawatir lagi untuk membayar pajak secara online. Karena masyarakat akan dibimbing dengan tepat dan benar sesuai transaksi yang ingin dibayarkan.
Cara Bayar Pajak Online yang Praktis dan Cepat
1. Pertama-tama, kamu harus membuat akun pada aplikasi OnlinePajak. Buka website OnlinePajak kemudian klik tombol “Mulai Sekarang” .
2. Masukkan alamat email, password, dan nomor telepon pada kolom yang tersedia lalu klik “Daftar”.
Tapi sebelum lanjut melakukan pembayaran pajak, pastikan kamu sudah memiliki angka pajak terutang yang akan dilunasi, ya..
3. Masuk ke menu “Setor/e-Billing & PajakPay” seperti pada gambar di bawah ini.