Perhitungkan Pajak yang Perlu Dibayarkan
Apabila kamu melakukan jastip luar negeri, tentunya ada pajak yang harus dibayarkan setiap membawa barang dari luar.
Dilansir dari situs berikut https://www.jdih.kemenkeu.go.id/ peraturan pajak untuk jastip.
Barang yang dibeli dari luar negeri tidak dikenakan pajak apabila tidak lebih dari $500/orang atau setara dengan Rp7.274.950.
*sesuai kurs tanggal 21 Juli 2021.
Baca Juga : Cara Jualan di Instagram untuk Pemula agar Laris Manis
Sedangkan jika lebih dari itu maka akan dikenakan pajak.
Mari kita lakukan contoh perhitungannya apabila kamu membeli barang sebesar $700.
(Total barang yang dibeli) â (Batas jumlah belanjaan bebas pajak)
= $700 – $500
= $200 (Belanjaan yang dikenakan pajak sekitar Rp2.909.980).
Setelah mengetahui kelebihan belanjaan yang dikenakan pajak, kini saatnya kamu menghitung pajak apa saja yang perlu dibayar.
Diantaranya adalah.
- Bea masuk sebesar 10%.
- PPh pasal 25 sebesar 7.5 %.
- PPN sebesar 10%.
- PPh pasal 23 sebesar 2%.
Begini perhitungan pajak dengan kurs dollar AS sebesar Rp14.549.
Baca Juga
1. Bea Masuk :
= $200 x 10%
= $20 atau sekitar Rp290.978.
2. PPh Pasal 25 :
= $200 x 7.5%
= $15 atau sekitar Rp218.233.
3. PPN :
= $200 x 10%
= $20 atau sekitar Rp290.978.
4. PPh Pasal 23 :
= $200 x 2%
= $4 atau sekitar Rp58.195.
Jadi, total pajak jastip yang harus dibayarkan yaitu $20 + $15 + $20+ $4 = $59 atau sekitar Rp858.385.
Dari menghitung pajak seperti di atas, kamu bisa lebih matang dalam menyiapkan biaya untuk membeli titipan produk pelanggan.
Selain itu juga bisa menetapkan biaya jastip lebih besar karena terdapat pajak yang harus dibayar.
Jika perhitungannya benar, maka kamu akan lebih mudah mendapatkan keuntungan.
Bukan malah rugi karena harus merogoh kocek...